Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, pihaknya tak butuh penegasan dari Menaker soal revisi Permenaker JHT. Akan tetapi mereka membutuhkan kebijakan konkret yang berpihak kepada kaum pekerja atau buruh.
"Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter-PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya," ujar Said Iqbal dalam keterangannya pada Rabu (2/3).
Menurut Said Iqbal, kata-kata Ida Fauziah masih bersayap karena hanya menyatakan aturan pencairan JHT akan dikembalikan seperti yang tertuang di dalam Permenaker 19/2015.
"Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," tuturnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal juga memastikan sikap KSPI yang menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kemnaker. Karena hingga saat ini, draf revisi Permenaker 2/2022 yang dimaksud Kemnaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.
"KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker," katanya.
"Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," tandas Said Iqbal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: