Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Menaruh Harapan Ini pada Angelina Sondakh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 Maret 2022, 12:57 WIB
KPK Menaruh Harapan Ini pada Angelina Sondakh
Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh/Net
rmol news logo Sebuah harapan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh yang bebas pada hari ini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mantan narapidana koruptor itu diharapkan dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera akibat korupsi itu nyata adanya.

Begitu pesan KPK sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri atas bebasnya Angelina Sondakh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis pagi (3/3).

"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (3/3).

Kata Ali, efek jera dari hukuman akibat korupsi tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, akan tetapi juga tentu terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitarnya.

Ke depan, KPK tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi. KPK juga lebih fokus terkait bagaimana pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali kepada negara sebagai bagian efek jera.

"Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/ Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi dalam mendukung kerja sejak pada proses penyelidikan maupun penyidikan dan penuntutan hingga persidangan perkara korupsi," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA