Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, ada 3 poin rekomendasi LPSK yang telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, HUkum, dan Keamanan, Mahfud MD.
"Poin pertama hendaknya Kemenkopolhukam mendorong adanya penegakan hukum berorientasi pemenuhan hak-hak korban," ujar Edin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (3/3).
Selain itu, Edwin juga menggarisbawahi soal status hukum Terbit yang hingga saat ini masih menggantung dalam perkara penemuan kerangkeng manusia di rumahnya tersebut.
Padahal, kata Edwin, LPSK sudah menyampaikan kepada Mahfud MD sejak 18 Januari lalu mengenai temuan kerangkeng manusia, atau tepatnya ketika sebelum Terbit dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.
Maka dari itu di poin rekomendasi kedua, LPSK memohon Kemenkopolhukam untuk berkoordinasi dan melakukaan pemantauan serta asistensi kepada pihak-pihak yang terkait kepastian hukum dalam kasus ini.
"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini," ungkapnya.
Kemudian untuk poin rekomendasi yang ketiga, LPSK mendorong adanya ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan kasus kerangkeng manusia oleh Terbit.
Karena menurutnya hal ini penting agar masyarakat mendapat kepastian hukum, dan menjadi berani melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi dan ditemukan di lapangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: