Begitu pendapat Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam diskusi Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk "Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden", secara virtual Sabtu (5/3).
Burhanuddin mengamati, Presiden Jokowi di satu sisi menyampaikan ketaatannya terhadap UUD 1945. Tetapi di sisi yang lain, dia mempersilahkan siapapun untuk menyampaikan usulan penundaan pemilu, karena ini bagian dari kebebasan berpendapat.
"Itu bukan hanya statement penolakan yang tidak
clear, tapi ada pernyataan bersayap yang bisa ditafsirkan para pendukung penundaan pemilu untuk melanjutkan agenda tersebut," ujar Burhanuddin.
Di samping itu, Burhanuddin juga melihat pernyataan lanjutan Jokowi yang juga bersayap. Di mana, setelah dia menyatakan memperbolehkan siapapun untuk menyampaikan usulan pemilu, juga ditekankan bahwa dalam tataran pelaksanaan konstitusi nanti semuanya harus tunduk dan taat menjalankannya.
Pernyataan tersebut menurut Burhanuddin mempertegas informasi yang disampaikan ke publik terkait pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, yang menyatakan bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku wacana penundaan pemilu mendapat restu dari Presiden Jokowi.
"Jadi kalau Presiden Jokowi mengungkapkan statement yang terlalu lunak, maka investigasi
reporting yang disampaikan ke publik semakin ada pembenarannya," tuturnya.
"Maka dari itu saya tidak bosan-bosan mengusulkan supaya Presiden Jokowi memberikan penolakan secara tegas," pungkas Burhanuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: