Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dodi Alex Noerdin Cs Didakwa Terima Suap 4,4 M dari Direktur PT SSN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 06 Maret 2022, 09:32 WIB
Dodi Alex Noerdin Cs Didakwa Terima Suap 4,4 M dari Direktur PT SSN
Bupati Musi Banyuasin (Muba) non-aktif, Dodi Reza Alex Noerdin/Net
rmol news logo Bupati Musi Banyuasin (Muba) non-aktif, Dodi Reza Alex Noerdin bersama-sama dengan beberapa orang lainnya menerima uang Rp 4,4 miliar terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba TA 2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dakwaan untuk Dodi ini telah tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Perkara Dodi ini telah didaftarkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/3) dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg.

Dalam SIPP PN Palembang ini, Dodi didakwa bersama-sama dengan Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Muba, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkab Muba melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji.

Yaitu, terdakwa Dodi menerima uang sebesar Rp 2.611.550.000; Herman Mayori menerima uang sebesar Rp 1.089.000.000; dan Eddy Umari menerima uang sebesar Rp 727 juta dari Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 4.427.550.00.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memberikan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 kepada Suhandy," bunyi petikan dakwaan di SIPP PN Palembang seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/3).

Namun demikian, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU KPK belum tercantum. Begitu pula dengan penetapan Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini belum terlihat.

Dodi akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkaranya, pada TA 2021, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Yaitu, rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA