Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (7/3).
"Kalau tak mampu yakinkan Jokowi, lebih mundur saja," kata Ujang Komarudin.
Ujang menilai, Mahfud MD punya kewajiban sebagai seorang Menko Polhukam yang juga pakar hukum untuk mengingatkan presiden. Pasalnya, sikap Jokowi soal penundaan Pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan Presiden yang jelas-jelas melanggar konstitusi masih ambigu.
"Fungsi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan apa?" kata Ujang Komarudin.
Oleh karena itu, Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai Mahfud MD tidak boleh membiarkan Jokowi mengacak-acak konstitusi.
"Jangan sampai presiden membegal konstitusi lalu dibiarkan saja. Harus diingatkan. Agar presiden tak salah arah dan jalan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: