Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Angelina Sondakh: Saya Tidak akan Ikut Berpolitik Praktis Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 07 Maret 2022, 14:19 WIB
Angelina Sondakh: Saya Tidak akan Ikut Berpolitik Praktis Lagi
Angelina Sondakh/Net
rmol news logo Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh memutuskan untuk tidak terjun ke dunia politik lagi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabar tersebut ia sampaikan kepada publik setelah keluar dari Lapas Perempuan Jakarta sejak Kamis pagi (3/3).

Sosok Puteri Indonesia 2001 itu nantinya akan lebih fokus menghabiskan waktunya bersama keluarga yang sudah ia tinggalkan 10 tahun lamanya.  

"Untuk saat ini saya tidak akan ikut berpolitik praktis lagi, keluarga yang menjadi fokus utama. Terima kasih untuk doa dan dukungan teman-teman," tegas Angelina Sondakh dikutip dari akun Twitternya, Senin (7/3).

Angelina sebelumnya tersandung kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang pada 3 Februari 2012 lalu. Saat itu, ia berkedudukan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Fraksi Demokrat.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus yang juga menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Angelina Sondakh dovonis 4 tahun 6 bulan penjara pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor pada 10 Januari 2013. Angelina lalu mengajukan Kasasi ke MA namun justru diperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 20 November 2013.

Masih belum terima, Angelina Sondakh mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. MA akhirnya mengabulkan PK Angelina, sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Angelina Sondakh tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pada PK di MA tersebut, selain pidana penjara dikurangi dua tahun dari putusan Kasasi, Majelis PK MA juga mengurangi uang pengganti. Sehingga akhirnya, Angelina menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA