Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diungkap Mahfud, Presiden Dua Kali Gelar Rapat Kabinet Tegaskan Tolak Perpanjangan Masa Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 07 Maret 2022, 22:05 WIB
Diungkap Mahfud, Presiden Dua Kali Gelar Rapat Kabinet Tegaskan Tolak Perpanjangan Masa Jabatan
Menko Polhukam Mahfud MD/Net
rmol news logo Isu penundaan Pemilu Serentak 2024 yang berhembus kencang lantaran diduga ada keterlibatan pihak internal pemerintahan dibantah.

Bantahan disampaikan Menteri Koordinator BIdang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Senin (7/3).

Mahfud menjelaskan, internal pemerintahan tak pernah membahas soal penundaan pemilu termasuk soal perpanjangan masa jabatan presiden di dalam rapat Kabinet Indonesia Maju.

Justru, kata Mahfud, Presiden Joko Widodo telah memberikan penekanan kepada jajarannya, khususnya kementerian/lembaga terkait untuk mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Presiden Jokowi sampai dua kali memimpin rapat kabinet, yaitu tanggal 14 September 2021, dan 27 September 2021," kata Mahfud.

Isi perintah Jokowi di dalam rapat kabinet pertama tanggal 14 September 2021 tersebut, dijelaskan Mahfud, meminta kepada dirinya selaku Menko Polhukam, Mendagri M. Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Budi Gunawan, untuk memastikan pemilu 2024 berjalan aman, lancar, dan tidak memboroskan anggaran.

"Juga tidak terlalu lama masa kampanyenya, dan tidak terlalu lama jaraknya antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil pemilu tahun 2024," katanya.

"Maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru 2024 tidak terlalu lama berlangsung. Ini didasarkan atau disampaikan presiden pada tanggal 14 September 2021 di sidang kabinet terbatas," sambung Mahfud.

Kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjelaskan, di tanggal itu dan tanggal 27 September kabinet masih membahas soal opsi hari H pemungutan suara untuk Pemilu Serentak 2024.

"Kemudian Presiden meminta Menkopolhukam, Mendagri dan Kepala BIN untuk berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR untuk menentukan jadwal pemilu," ucapnya.

Setelah itu, Mahfud menyatakan bahwa pihak pemerintah menyampaikan usulannya berdasar hasil rapat lintas kementerian dan lembaga yang dilaksanakan di kantor Kemenkopolhukam pada tanggal 17 September tahun 2021 dan tanggal 23 september tahun 2021.

"Pemerintah mengusulkan pemungutan suara tanggal 8 atau 15 Mei tahun 2024," paparnya.

Usul tanggal pemungutan suara tersebut, lanjut Mahfud, disetujui oleh rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada tanggal 27 September tahun 2021.

Namun, ketika alternatif itu disampaikan dalam rapat kerja dengan DPR dan KPU tanggal 6 Oktober 2021, ternyata DPR dan KPU tidak setuju, dan mengajukan atau meminta alternatif tanggal lain, yait 14 Februari 2024.

"Oleh sebab itu presiden berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka (Jakarta Pusat) pada tanggal 1 November tahun 2021, dan presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Februari tahun 2024, sesuai dengan yang diinginkan atau diusulkan KPU dan DPR," ungkap Mahfud.

Maka dari itu, Mahfud menegaskan bahwa tanggal 14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui DPR, KPU dan juga termasuk pemerintah melalui raker di DPR tanggal 24 Januari 2022.

Setelah kesepakatan tersebut, ditambahkan Mahfud, Presiden Jokowi menekankan lagi kepadanya dan Mendagri untuk agar betul-betul menyiapkan instrumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Dengan demikian sikap presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Jadi tidak perlu didesak-desak lagi ke masalah yang di luar itu yang menjadi urusan-urusan di luar pemerintahan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA