Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Terlibat Korupsi Fasilitas Pelabuhan, Kejagung Larang 9 Orang Pergi Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 08 Maret 2022, 03:59 WIB
Diduga Terlibat Korupsi Fasilitas Pelabuhan, Kejagung Larang 9 Orang Pergi Luar Negeri
Ilsutrasi Kejaksaan Agung/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung resmi mencegah 9 orang untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri. Mereka dicekal karena diduga terlibat tindak pidana korupsi fasilitas pelabuhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana  menjelaskan bahwa kesembilan orang itu diduga terlibat dalam tindak pidana koruspi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015 hingga tahun 2021.

Ketut menyatakan, mulai Senin (7/3) Jaksa Agung Muda Intelijen resmi menyatakan larangan pergi keluar negeri. Beberapa orang yang dicegah ke luar negeri adalah LGH selaku Direktur PT Eldin Citra, SWE selaku ASN, H selaku ASN Dirjen Bea Cukai, MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia dan MNEY selaku pihak swasta.

Selain itu, atas nama PS selaku mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia, ZM bin G selaku Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari, JS selaku Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dan terakhir TS selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses.

"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama 6 (enam) bulan," demikian kata Ketut.

Ketut menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejagung.

"Untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud apabila dilakukan pemanggilan," pungkas Ketut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA