Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan OJK Larang Perdagangan Kripto Harus Berlandaskan UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 08 Maret 2022, 08:52 WIB
Alasan OJK Larang Perdagangan Kripto Harus Berlandaskan UU
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto/Net
rmol news logo Alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto dipertanyakan.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto meminta OJK mengurai alasan dan dasar dari pelarangan kripto dengan mengacu kepada UU.

"Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto," kata Wihadi kepada wartawan, Selasa (8/3).

"Sedangkan masyarakat sekarang ini sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan," imbuhnya menegaskan.

Legislator Partai Gerindra ini menyebut, daripada OJK mempermasalahkan soal perdagangan kripto, lebih baik OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia saat ini seenaknya memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi rakyat. 

Lebih lanjut, Wihadi mencurigai ada niat apa sampai OJK begitu keras terhadap kripto sehingga melarang untuk diperdagangkan.

Pasalnya, OJK seperti menerapkan double standar dengan masih membebaskan bank bebas berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.

"Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan double standar. Karena mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim, nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa dan sudut pandang mana jelaskan dulu," tuturnya. 

Di satu sisi, OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah. Tapi di sisi lain, kripto tidak pernah ada masyarakat mengadukan kalau mereka dirugikan oleh kripto. Tidak seperti masyarakat bawah sering dirugikan karena asuransi.

Jika OJK tetap ngotot melarang peredaran kripto di perbankan, Wihadi justru mencurigai apa sedang dicari oleh lembaga di bawah pimpinan Wimboh hingga begitu kerasnya akan keberadaan kripto currency di Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA