Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beda dengan Luhut, PDIP: Pencabutan Syarat PCR Bagi Pelancong Harus Dikaji Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 08 Maret 2022, 14:12 WIB
Beda dengan Luhut, PDIP: Pencabutan Syarat PCR Bagi Pelancong Harus Dikaji Ulang
Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Nabiel Haroen/RMOL
rmol news logo Pencabutan kewajiban tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik perlu dikaji ulang pemerintah. Sebab saat ini kondisi Tanah Air masih berstatus pandemi, belum ke tahap endemi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Pemerintah perlu mengkaji serius dan hati-hati terkait dengan proses transisi status pandemi menjadi endemi,” ucap anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Nabiel Haroen kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/3).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, meski di negara lain sudah mulai masa transisi dari pandemi ke endemi dengan mencabut seluruh protokol kesehatan, namun kondisi berbeda dialami Indonesia.

"Jadi, memang harus ada pertimbangan khusus, misalnya memaksimalkan penerima vaksin booster serta tetap menjaga protokol kesehatan untuk perjalanan,” imbuhnya.

Namun di sisi lain, ia tak menampik jika pencabutan kewajiban tes PCR dan antigen akan berdampak positif dari sisi ekonomi. Dengan begitu, sektor transportasi dan pariwisata yang selama dua tahun terakhir lesu akan bangkit.

"Namun, warga juga harus tetap menjaga protokol kesehatan dan tentu memakai masker dalam ruangan, atau dalam kendaraan. Pemerintah harusnya mendorong transisi dari pandemi menuju endemi selesai, baru melonggarkan prokes," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA