Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OJK Didesak Bikin Kebijakan untuk Akomodir Perdagangan Kripto di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 08 Maret 2022, 14:20 WIB
OJK Didesak Bikin Kebijakan untuk Akomodir Perdagangan Kripto di Indonesia
Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Nasdem, Fauzi H Amro/Net
rmol news logo Sebagai lembaga regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya mampu membuat kebijakan yang bisa mengakomodir perdagangan Kripto di Indonesia. Apalagi sejumlah negara di dunia saat ini sudah mengakui mata uang digital Kripto sebagai aset berharga.

“Gerak ekonomi dunia saat ini bergerak arah digital, OJK sebagai regulator yang mengatur industri keuangan di Indonesia, mestinya bisa membaca itu dan segera membuat kebijakan bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global dan perkembangan teknologi informasi,” ucap anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro, melalui keterangannya, Selasa (8/3).

Fauzi pun mengungkapkan beberapa negara yang telah membuat aturan mengizinkan bitcoin untuk digunakan sebagai mata uang. Sementara sejumlah negara sudah melegalkan bitcoin untuk investasi, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Uni Eropa.

Beberapa negara di Uni Eropa, melalui European Court of Justice (ECJ), sudah mengatur mengenai pembelian dan penjualan mata uang kripto. Di Uni Eropa, beberapa aturan aset kripto terkait dengan penjualan dan pembelian mata uang digital merupakan layanan yang dikecualikan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Bahkan, lanjut Fauzi, El Salvador lebih maju lagi sebagai satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan bitcoin sebagai alat tukar. Kongres telah menyepakati usulan Presiden Nayib Bukele untuk mengadopsi bitcoin sebagai alat tukar atau pembayaran.

"Di Rusia, mata uang kripto sudah dilegalkan," ujarnya.

Bahkan mata uang kripto kini jadi alat potensial untuk menghindari sanksi ekonomi misalnya terhadap Rusia, Iran, dan Venezuela. Pada April 2018, perwakilan ekonomi Rusia dan Iran bertemu untuk membahas cara meminta sistem SWIFT global melalui teknologi rantai blok yang didesentralisasi.

Rusia juga diam-diam mendukung Venezuela dengan pembuatan petro atau El Petro, mata uang digital nasional yang diprakarsai oleh pemerintah Maduro untuk memperoleh pendapatan minyak yang berharga dengan menghindari sanksi Amerika Serikat.

"Terlebih sekarang setelah Rusia menginvasi Ukraina, tujuh bank di Rusia dikenai sanksi diblokir dari sistem SWIFT, yang secara efektif memutus bank-bank tersebut dari sistem perbankan global. Tentu Rusia kemungkinan akan semakin melirik aset Kripto sebagai alat pembayaran global untuk mengindari sanksi ekonomi sejumlah negara besar," paparnya.

Di sisi lain, berdasarkan laporan Forbes terbaru (7/3), kata Fauzi, lebih dari 600.000 donasi kripto dengan total lebih dari Rp 719,5 miliar atau 50 juta dollar AS telah mengalir ke Ukraina hanya dalam waktu seminggu, dengan bitcoin dan eter memimpin karena kemudahan konvertibilitasnya.

Ditambahkan politikus Nasdem ini, minggu lalu pemerintah Ukraina berencana membuat mata uang kripto yang sah. Dan banyak dari sumbangan tersebut akan digunakan untuk mendanai pasukan militer Ukraina.

Di Indonesia sendiri, perdagangan aset kripto diawasi oleh Bappebti. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, terdapat 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Bahkan Bappebti telah merencanakan untuk membuat bursa kripto tersebut akan mulai meluncur pada akhir kuartal pertama 2022.

“Karenanya saya menyarankan OJK agar bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan Bappeti dalam membuat aturan atau regulasi yang mengatur perdagangan kripto di Indonesia," pintanya.

"Selain itu, saya juga minta OJK agar tidak lagi melarang industri perbankan untuk memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto karena di luar negeri juga industri perbankan sudah memfasilitasi transaksi kripto,” tandas Fauzi.

Secara khusus Fauzi meminta OJK tidak boleh melarang perbankan untuk berinvestasi di saham dan perdagangan komoditi, karena industri perbankan pastinya ingin uang yang mereka dikelola bisa berkembang.

Sehingga pada akhirnya akan bisa menggerakkan dan memulihkan ekonomi nasional yang saat ini dihantam pandemi Covid-19.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA