Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SPT PPh Difasilitasi Secara Online, Menko Airlangga: Mari Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Indonesia Maju

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 08 Maret 2022, 19:21 WIB
SPT PPh Difasilitasi Secara <i>Online</i>, Menko Airlangga: Mari Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Indonesia Maju
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) perorangan kini difasilitasi secara online oleh pemerintah melalui aplikasi e-filing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, e-filing dapat diakses melalui situs DJP dengan alamat www.pajak.go.id dan merupakan sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa dipungut biaya.

Bahkan, Ketua Umum Partai Golkar ini sudah menjajal SPT tahunan secara online menggunakan e-filing ini. Menurutnya, keuntungan yang didapat bagi pelapor wajib pajak (WP) salah satunya adalah tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak.

"Dengan e-filing kita dapat lapor pajak kapan saja tanpa datang ke kantor pajak, dan tentunya ini memberi kenyamanan bagi para wajib pajak," ujar Airlangga dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara yang berlangsung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).

Menko Airlangga menuturkan bahwa dengan rutin melaporkan SPT tahunan juga merupakan bentuk kecintaan kepada negara karena Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar dalam APBN.

"Kontribusi dalam membayar dan melaporkan pajak akan sangat berarti, terutama di saat pandemi Covid-19 ini Pemerintah mengeluarkan banyak program, baik dalam penanganan Covid-19 maupun pemulihan ekonomi," kata Airlangga.

"Sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting, dan ini bisa kita capai dengan mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat," sambungnya.

Sesuai falsafah UU Perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

"Mari kita tingkatkan kepatuhan pajak negara kita, pajak kuat Indonesia maju," tutup Airlangga yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA