Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pernikahan Beda Agama di Semarang Viral, Wamenag Tegaskan Tidak Tercatat di KUA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 10 Maret 2022, 02:07 WIB
Pernikahan Beda Agama di Semarang Viral, Wamenag Tegaskan Tidak Tercatat di KUA
Pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah yang viral di Medsos/Repro
rmol news logo Kementerian Agama angkat bicara merespos sebuah video yang biral di media sosial. Video yang viral itu berisi peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah. Seorang perempuan muslim menikah dengan seorang pria beragama Katolik.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Ia memastikan pernikahan yang viral di Medsos itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) daerah setempat.

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di Jakarta, Rabu (9/3).

Wamenag menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah UU 16/2019 tentang perubahan atas UU 1/ 1974 tentang Perkawinan.

Dikatakan polisi PPP ini, mengacu pasal 2 ayat 1, jelas diatur perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.

“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” sambungnya.

Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.

Zanut mengatakan bahwa suatu perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA