Begitu yang ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat didaulat sebagai "Inspiring Speech" pada Simposium Demokrasi dan Konsolidasi Nasional yang diselenggarakan Progresive Demokrasi Watch (Prodewa) di Auditorium Perpustakaan Nasional, Kamis (10/3).
Firli menguraikan bahwa sistem demokrasi di Indonesia terbagi dalam rentang tahun dan memiliki nama yang berbeda yakni demokrasi parlementer (1945-1959), demokrasi terpimpin (1959-1965) dan demokrasi pancasila (1965-1998).
Dari perjalanan sejarah demokrasi itu, ditemukan gelaja sewenang-wenang, ketidakadilan dan perilaku korup baik institusi maupun individu yang menyebabkan kemiskinan yang intensif hingga bisa berdampak pada gagalnya pemerintah atau negara.
Sementara demokrasi konstitusional merupakan gagasan dari pembelajaran akan masa lalu untuk membuat pemerintahan yang berdasarkan hukum bukan oleh manusia.
“Jadi saya berpendapat bahwa demokrasi masa depan adalah demokrasi yang menutup celah dan peluang untuk melakukan praktik-praktik korupsi,†tekan Firli.
Oleh karenannya, menurut Firli, pemberantasan korupsi bagi demokrasi masa depan teramat penting. Sebab korupsi, tegas Firli merupakan kejahatan serius dan banyak negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi.
“Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara. Tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan. Corruption is a crime against humanity,†demikian Firli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: