Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Heri Gunawan Urai 4 Alasan Pemberlakuan PPN 11 Persen Perlu Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 10 Maret 2022, 19:11 WIB
Heri Gunawan Urai 4 Alasan Pemberlakuan PPN 11 Persen Perlu Ditunda
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan/Net
rmol news logo Kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen sebagaimana UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan berlaku per 1 April 2022. Diharapkan pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan ketentuan yang tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak itu.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menjelaskan bahwa idealnya aturan tersebut memang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UU. Di mana kenaikan tarif PPN 11 persen diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN.

Hanya saja dengan melihat kondisi terkini, dia berharap pemerintah mengkaji ulang pemberlakukan ketentuan tersebut.

“Ada sejumlah alasan yang mendukung penundaan pemberlakukan kenaikan tarif PPN 11 persen,” kata Kapoksi Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR RI itu kepada awak media di Jakarta pada Kamis (10/3).

Alasan pertama, katanya, adalah pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis. Padahal aturan teknis ini penting sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakukan tarif PPN 11 persen.

Aturan teknis juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu agar masyarakat memahami dan mengerti aturan tersebut.

“Sekarang tinggal 20 hari lagi menuju 1 April 2022. Tampaknya waktunya terlalu mepet untuk membuat dan menyosialisasikan aturan teknisnya,” lanjut Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu.

Sementara alasan kedua adalah kondisi perekomian nasional yang terdampak penyebaran varian omicron, kenaikan komoditas global dan energi, serta terjadinya perang Rusia-Ukraina.

Sejak memasuki 2022, ekonomi rakyat memang mulai terdesak oleh kenaikan sejumlah produk, antara lain minyak goreng, kedelai, daging, BBM non subsidi dan yang lainnya.

“Keadaan diperparah dengan terjadinya perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan harga sejumlah komoditas global makin melejit tinggi,” sambung Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Ketiga, kinerja penerimaan perpajakan 2022 berpeluang melanjutkan capaian positif 2021. Realiasasi penerimaan pajak 2021 mengakhiri tradisi shortfall pajak (penerimaan pajak di bawah target yang ditetapkan) selama 12 tahun.

Penerimaan pajak di tahun 2021 mencapai Rp 1.277,5 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 103,9 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN 2021.

Hal tersebut didorong oleh meningkatkanya ekspor impor dampak dari kenaikan komoditas global dan energi.

Sedangkan alasan keempat adalah bulan suci Ramadhan 1443 H yang jatuh di bulan April, yang kemudian disusul dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri pada bulan Mei 2022.

“Memasuki bulan suci, biasanya masyarakat meningkatkan konsumsinya. Bila akan dikenakan PPN 11 persen, maka akan membebani dan sekaligus bisa menurunkan daya beli masyarakat. Padahal konsumsi masyarakat pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA