Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menperin Didesak Tindak Tegas Industri Pengekspor Minyak Goreng Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 11 Maret 2022, 11:03 WIB
Menperin Didesak Tindak Tegas Industri Pengekspor Minyak Goreng Ilegal
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita/Net
rmol news logo Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, diminta untuk tidak tutup mata terhadap industri pengekspor minyak goreng (migor) ke luar negeri. Menperin harus menindak tegas siapapun yang melanggar ketentuan domestic market obligation (DMO) CPO agar industri minyak goreng dalam negeri tidak kolaps.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menperin juga harus bekerjasama dengan lembaga lain untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan DMO CPO ini. Agar industri migor tidak menjual produknya ke luar negeri secara illegal, di tengah kelangkaan yang terjadi saat ini.

Begitu ditegaskan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/3).

“Menperin harus menindak tegas industri nakal tersebut. Jangan setengah-setengah agar ada efek jera bagi yang lain,” tegas Mulyanto.

Ia pun mendesak Menperin mengatur distribusi kuota CPO DMO untuk seluruh industri migor yang ada. Sehingga pasokan CPO sebagai bahan baku utama produksi migor dengan harga domestic price obligation (DPO) terjamin. Kalau soal ini tidak diatur, maka industri migor yang tidak memiliki akses ke eksportir CPO dapat berguguran.

Oleh karena itu, politikus PKS ini mendukung langkah pemerintah menaikan kuota DMO dari 20 persen menjadi 30 persen. Hal ini dapat dilakukan agar tidak bertambah banyak produsen migor yang tumbang akibat tidak mendapat pasokan CPO DMO.

“Intervensi negara dari hulu ke hilir terkait produksi dan distribusi migor ini harus benar-benar kuat. Sehingga tidak dipermainkan pasar dan para oknumnya. Negara harus menang dan mampu mengendalikan komoditas ini agar masyarakat bisa menikmati migor dengan harga HET dan jumlah yang cukup di pasar,” papar Mulyanto.

“Permasalahan di tingkat industri ini sangat krusial, karena menyangkut jumlah migor yang besar. Kalau tidak diselesaikan dengan baik, dalam jangka panjang dapat menimbulkan kerawanan produksi dan ujung-ujungnya masyarakat juga yang dirugikan,” imbuhnya.

Terhitung sejak Kamis (10/3), Pemerintah memberlakukan kenaikan kuota CPO DMO dari 20 persen menjadi 30 persen dari volume ekspor CPO dan turunannya.

Selama 23 hari penerapan kebijakan DMO untuk produsen CPO telah berhasil mengumpulkan stok bahan baku sebanyak 573.890 ton atau sekitar 20,7 persen dari total ekspor CPO.

Dari angka itu, sejak 14 Februari 2022, sebanyak 415 juta liter minyak goreng murah hasil kebijakan DMO sudah disalurkan ke pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga 1,5 bulan ke depan.

Namun kenyataannya, migor ini masih langka dan sulit ditemui di pasar.  Kalaupun ada masih dengan harga di atas HET.

Sehingga muncul dugaan ada penyimpangan migor ke industri yang menjualnya ke luar negeri. Sementara itu sebanyak 6 industri migor dilaporkan tutup operasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA