Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Tegas Soal Penundaan Pemilu, Spanduk Jokowi Tiga Periode Bertebaran di Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 11 Maret 2022, 14:14 WIB
Tidak Tegas Soal Penundaan Pemilu, Spanduk Jokowi Tiga Periode Bertebaran di Daerah
Spanduk bergambar Presiden Joko Widodo di Pekanbaru, Riau/Repro
rmol news logo Pernyataan Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD soal penundaan pemilu tidak lantas meredam isu perpanjangan masa jabatan presiden.

Baru-baru ini muncul banyak spanduk bergambar Jokowi di Pekanbaru, Riau, yang bertuliskan "Harapan Rakyat Indonesia #2024SetiaBersamaJokowi".

Spanduk berukuran besar yang dipasang Koalisi Bersama Rakyat (Kobar) tersebut terpampang di sejumlah titik jalan protokol di Pekanbaru.

Beredarnya spanduk tersebut, diduga Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif'an, sebagai salah satu akibat dari ketidaktegasan Jokowi menolak penundaan pemilu.

"Ini masih belum clear, bagaimana isu pemerintah terkait isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/3).

Menurut Ali, pernyataan Jokowi yang di satu sisi mengklaim diri taat konstitusi bertolak belakang dengan pernyataan lanjutannya, yakni mempersilahkan pihak-pihak yang memiliki gagasan penundaan pemilu untuk menyampaikan pendapatnya.

"Termasuk yang terakhir, yang disampaikan Menko Polhukam. Menko Polhukam hanya bercerita bahwa sikap tegas Jokowi di fase-fase sebelumnya, tapi yang sekarang justru tidak menyampaikan Jokowi tegas," tuturnya.

Maka dari itu, Ali mendesak Presiden Jokowi untuk menyampaikan kembali pandangannya terkait dengan isu penundaan pemilu dan juga isu perpanjangan masa jabatan presiden.

"Saya yakin kalau Jokowi buat pernyataan tegas maka isu ini akan hilang, akan langsung berhenti," demikian Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA