Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ganggu Pelayanan Mahasiswa, Komisi X Minta Mendikbudristek Tengahi Konflik Dosen dan Rektor ITB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 11 Maret 2022, 15:20 WIB
Ganggu Pelayanan Mahasiswa, Komisi X Minta Mendikbudristek Tengahi Konflik Dosen dan Rektor ITB
Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah/Net
rmol news logo Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim turun tangan menjadi penengah konflik antara rektor dengan Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB).

Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengatakan, permasalahan internal ITB tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, Mendikbudristek adalah anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB.

"Salah satu tugas dan wewenang MWA ITB berdasarkan PP 65/2013 tentang Statuta ITB adalah menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB (pasal 20 ayat 3)," ujar Himmatul kepada wartawan, Jumat (3/11).

Selain itu, legilator Partai Gerindra ini, meminta pihak-pihak yang berkonflik agar untuk bisa mengedepankan dialog guna memastikan mahasiswa mendapat pelayanan pendidikan sebagaimana mestinya.

Pasalnya, konflik yang bermula dari dicabutnya hak swakelola SBM ITB oleh Rektor ITB sehingga Forum Dosen SBM ITB menghentikan kegiatan operasional pengajaran dan pembimbingan kepada mahasiswa.  

"Tidak dipenuhinya pelayanan pendidikan kepada mahasiswa akibat konflik yang terjadi bertentangan dengan statuta ITB sendiri," tegasnya.

"Tepatnya, Pasal 41 ayat (1) Statuta ITB berbunyi, 'Setiap mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran'," sambungnya.

Ditekankan Himmatul, jika dialog juga menemui jalan buntu, maka di saat itu Mendibudristek dapat mengambil keputusan untuk menyelesaikan konflik tersebut.

"Sebagaimana disebut dalam statuta tersebut, jika keputusan akhir penyelesaian masalah-masalah dalam ITB tidak tercapai, penyelesaian diserahkan kepada Mendikbudristek," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA