Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tindakan Densus 88 Tembak Mati Tersangka Teroris di Sukoharjo Dinilai Sesuai Prosedur Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 13 Maret 2022, 19:04 WIB
Tindakan Densus 88 Tembak Mati Tersangka Teroris di Sukoharjo Dinilai Sesuai Prosedur Hukum
Ketum DPP Pergerakan Milenial Nusantara (Permana), Khoirul Abidin/RMOL
rmol news logo Tindakan tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri yang menembak mati seorang dokter bernama Sunardi (SU) terduga teroris dinilai perlu diapresiasi karena telah bekerja sesuai prosedur hukum.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Pergerakan Milenial Nusantara (Permana), Khoirul Abidin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/3).

Menurut pria yang karib disapa Cak Abid ini, kinerja dan profesionalitas tim Densus 88 perlu diapresiasi karena telah bertindak tegas dan terukur dengan menembak mati Sunardi (SU). Sebab, temuan Densus, Sunardi diduga terlibat jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

Menurut Cak Abid, Densus 88 Antiteror telah bekerja responsif, efektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku yang diatur oleh KUHP, KUHAP, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Polri 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Sehingga, penetapan Sunardi sebagai tersangka teroris diyakini sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan alat bukti kuat.

"Saya pikir bukan tanpa alasan ya jika aparatur keamanan melakukan tindakan tegas dan terukur itu, lantaran tersangka kasus terorisme SU saat penangkapan berupaya melakukan perlawanan yang brutal dan agresif kepada petugas kepolisian dan membahayakan nyawa masyarakat," ujar Cak Abid kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/3).

Cak Abid yang juga pengurus DPD IMM DKI Jakarta menilai, kinerja Densus 88 yang terus membuahkan hasil baik hendaknya terus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

Dengan penananganan hukum yang terukur, Cak Abid meyakini akan membuat keadaan Indonesia menjadi damai dari gangguan paham-paham radikalisme dan aksi terorisme.

"Kami meyakini Densus 88 dan jajarannya memiliki kompetensi dan keahlian serta telah bekerja maksimal dalam menjaring dan mengungkap jaringan aksi teror dengan lompatan-lompatan keberhasilan, dalam bentuk Pre-emtive Strike sesuai UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme." kata Cak Abid.

Dengan demikian, Cak Abid minta agar semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan terhadap ajaran terorisme, karena ajaran terorisme tidak mengenal profesi apapun dan doktrinnya sangat membahayakan bagi kedaulatan berbangsa dan bernegara.

"Karena jaringan mereka seperti sel tidur yang tak terlihat gerak-geriknya dan menjadi ancaman. Mereka butuh anggota untuk pembiayaan operasional melalui badan-badan amal berkedok kemanusiaan," pungkas Cak Abid.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA