Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jumhur Hidayat: Pengusaha Jangan Gunakan Aturan Baru yang Kurangi Kesejahteraan Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 13 Maret 2022, 20:30 WIB
Jumhur Hidayat: Pengusaha Jangan Gunakan Aturan Baru yang Kurangi Kesejahteraan Buruh
Jumhur Hidayat saat memberi sambutan pada Musyawarah Daerah III Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan KSPSI di Padang, Sumatera Barat pada Sabtu (12/3)/Net
rmol news logo Para pengusaha kembali ditegaskan untuk tidak serta menggunakan alasan aturan baru Omnibus Law yang dapat mengurangi kesejahteraan buruh.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat saat memberi sambutan pada Musyawarah Daerah III Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan KSPSI di Padang, Sumatera Barat pada Sabtu (12/3).

Jumhur mengatakan, perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tidak boleh mengendur karena kesejahteraan pekerja masih jauh dari harapan.

Jumhur lantas memberikan contoh bahwa saat pidato pembelaan di depan Pengadilan Landraad di Bandung tahun 1930 lalu, Bung Karno menyatakan prihatin karena upah buruh harian saat itu hanya sekitar 45 Sen Gulden, padahal harga beras saat itu 7 Sen.

"Ini artinya upah buruh hanya bisa membeli sekitar 6 kilogram beras. Di Sumatera Barat ini dengan UMP sekitar Rp 2,5 juta per bulan artinya hanya dapat membeli 7 kilogram beras per harinya. Ini lebih baik bila dibanding dengan UMP di Jawa yang bahkan masih sama dengan upah jaman kolonial," ujar Jumhur dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/3).

Sementara saat ini kata Jumhur, upah pekerja yang dibayar dengan UMP dibanyak wilayah di Indonesia hanya mampu membeli sekitar 7 hingga 8 kilogram beras.

"Fakta ini tentu menyedihkan. Karena itu para pengusaha agar jangan serta merta menggunakan alasan aturan baru Omnibus Law sehingga mengurangi kesejahteraan buruh. Perjanjian Kerja Bersama yang sudah bagus jangan diturunkan standar kesejahteraannya dengan alasan dibolehkan oleh UU Omnibus Law," tegas Jumhur.

Selain itu, Jumhur juga menjelaskan bahwa, pemimpin buruh harus terus bersuara menyampaikan aspirasi anggotanya yaitu menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk menyemangati gerakan buruh di Sumatera Barat itu, Jumhur mengutip pernyataan Bung Hatta yang mengatakan "Hari siang bukan karena ayam berkokok, akan tetapi ayam berkokok karena hari mulai siang. Begitu juga dengan pergerakan rakyat. Pergerakan rakyat timbul bukan karena pemimpin bersuara, tetapi pemimpin bersuara karena ada pergerakan".rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA