Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Logo Halal Baru Bikin NU dan MUI Karawang Berbeda Pendapat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 14 Maret 2022, 11:04 WIB
Logo Halal Baru Bikin NU dan MUI Karawang Berbeda Pendapat
Ilustrasi perbandingan logo Halal/Net
rmol news logo Label atau logol Halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencipakan polemik di masyarakat. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan secara bertahap logo halal dari MUI tidak akan berlaku lagi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menyampaikan, logo halal lama harus tetap dicantumkan. Karena MUI merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal atas sebuah produk.

Beda sikap antara Kemenag dan MUI soal kewenangan menentukan halalnya suatu produk termasuk pelabelannya ternyata terjadi hingga ke daerah.

Ketua MUI Kabupaten Karawang, KH Tadjuddin Noer, mendukung sikap Anwar Abbas. Menurutnya, meski Kemenag mengeluarkan logo halal baru, namun logo halal MUI juga harus tetap dicantumkan. Sebab MUI merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal.

“Yang jadi pertanyaannya adalah, yang bicara halal dan tidak halalnya kan Majelis Ulama, di mana selama ini saya mendasarkannya kepada audit dari lembaga halal,” ucapnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (14/3).

Tadjuddin Noer juga menilai logo halal yang dikeluarkan Kemenag itu akan sulit dipahami masyarakat karena tulisan halalnya tak mudah dibaca.

"Yang dibuat MUI, ketika masyarakat melihat dan membaca sudah tahu nama halal, karena tulisannya jelas. Sementara logo halal yang dikeluarkan Kemenag RI itu hanya sebuah kaligrafi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Karawang, KH Ahmad Ruhyat Hasby mengaku pihaknya mendukung langkah Kemenag RI.

"Saya setuju dengan sikap pemerintah, karena yang berhak regulasi tentang status sebuah produk, apakah halal atau tidak itu ya pemerintah. Bukan domainnya ormas atau lembaga nonpemerintah," tuturnya kepada Kantor Berita RMOLJabar melalui sambungan telepon seluler.

Secara umum dia setuju pelabelan dan penentuan status halal atas suatu produk dialihkan ke Kemenag RI.

"Pada prinsipnya kami (NU Karawang) mendukung penuh langkah menteri Agama yang mengambil alih kewenangan label halal tersebut," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA