Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menyampaikan, logo halal lama harus tetap dicantumkan. Karena MUI merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal atas sebuah produk.
Beda sikap antara Kemenag dan MUI soal kewenangan menentukan halalnya suatu produk termasuk pelabelannya ternyata terjadi hingga ke daerah.
Ketua MUI Kabupaten Karawang, KH Tadjuddin Noer, mendukung sikap Anwar Abbas. Menurutnya, meski Kemenag mengeluarkan logo halal baru, namun logo halal MUI juga harus tetap dicantumkan. Sebab MUI merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal.
“Yang jadi pertanyaannya adalah, yang bicara halal dan tidak halalnya kan Majelis Ulama, di mana selama ini saya mendasarkannya kepada audit dari lembaga halal,†ucapnya kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (14/3).
Tadjuddin Noer juga menilai logo halal yang dikeluarkan Kemenag itu akan sulit dipahami masyarakat karena tulisan halalnya tak mudah dibaca.
"Yang dibuat MUI, ketika masyarakat melihat dan membaca sudah tahu nama halal, karena tulisannya jelas. Sementara logo halal yang dikeluarkan Kemenag RI itu hanya sebuah kaligrafi,†jelasnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Karawang, KH Ahmad Ruhyat Hasby mengaku pihaknya mendukung langkah Kemenag RI.
"Saya setuju dengan sikap pemerintah, karena yang berhak regulasi tentang status sebuah produk, apakah halal atau tidak itu ya pemerintah. Bukan domainnya ormas atau lembaga nonpemerintah," tuturnya kepada
Kantor Berita RMOLJabar melalui sambungan telepon seluler.
Secara umum dia setuju pelabelan dan penentuan status halal atas suatu produk dialihkan ke Kemenag RI.
"Pada prinsipnya kami (NU Karawang) mendukung penuh langkah menteri Agama yang mengambil alih kewenangan label halal tersebut," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: