Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuai Amanat UU, Label Halal Diterbitkan MUI Bukan BPJPH

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 14 Maret 2022, 14:29 WIB
Sesuai Amanat UU, Label Halal Diterbitkan MUI Bukan BPJPH
Ilustrasi perbandingan logo Halal/Net
rmol news logo Label halal yang baru diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dinyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal menghapus label halal yang dahulunya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pernyataan Menag Yaqut pun menuai kritikan. Salah satunya, dianggap tidak tepat oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini.

Menurut Jazuli, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengamanatkan MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan label halal untuk produk-produk yang beredar di masyarakat Indonesia.

"Keharusan ada label halal dari MUI itu amanah UU JPH, enggak bisa dihapus oleh seorang Menag," ujar Jazuli melalui akun Twitternya, Senin (14/2).

Lebih dari itu, dia menegaskan, label halal yang selama ini dikeluarkan MUI merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen masyarakat muslim di Indonesia.

"Karena itu adalah perlindungan terhadap konsumen yang beragama Islam yang dilindungi Konstitusi dan Pancasila," demikian Jazuli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA