Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelar Pelantikan di Gedung Parlemen, ADKASI Minta PP 18/2017 Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 14 Maret 2022, 15:50 WIB
Gelar Pelantikan di Gedung Parlemen, ADKASI Minta PP 18/2017 Direvisi
Pelantikan Dewan Pengurus Nasional dan Komisariat Wilayah ADKASI seluruh Indonesia, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3)/RMOL
rmol news logo Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menggelar acara Pelantikan Dewan Pengurus Nasional dan Komisariat Wilayah (Komwil) ADKASI seluruh Indonesia, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (14/2).

Pelantikan tersebut dijadikan momen oleh Ketua Umum ADKASI, Lukman Said, untuk meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Menurut dia, revisi tersebut khususnya terkait uang perjalanan dinas anggota DPRD yang disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Setelah ini saya akan bertemu dengan Bapak Presiden Republik Indonesia, tolong kawan-kawan di daerah ini, tolong segera direvisi sebelum pembahasan APBD perubahan," kata Lukman saat acara pelantikan Dewan Pengurus Nasional dan Komwil ADKASI.

Lukman juga meminta pemerintah menyediakan uang tunjangan sidang bagi anggota DPRD agar para anggota dewan mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD.

Ketua DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat itu menilai, tunjangan sidang bagi anggota DPRD tersebut tidak akan merugikan negara namun justru membuat semangat untuk mengikuti rapat.

Lukman mengakui, ketiadaan tunjangan sidang sering menjadi alasan bagi anggota DPRD untuk tidak menghadiri sidang paripurna. Hal itu menyebabkan ada banyak daerah yang hingga kini belum mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia juga menegaskan komitmen ADKASI untuk memperjuangkan hadirnya undang-undang tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

UU DPRD, kata dia, sangat penting untuk memperkuat keberadaan atau eksistensi DPRD sebagai lembaga legislatif di daerah dalam menjalankan mekanisme check and balances jalannya pemerintahan di daerah.

"Kami akan memperkuat regulasi yang mendukung keberadaan DPRD sehingga bisa berwibawa dan mengawasi jalannya pemerintahan. Kami akan berjuang melahirkan UU DPRD," tambah Lukman usai dilantik sebagai Ketua Umum ADKASI.

ADKASI, masih kata Lukman, akan mengawasi secara penuh pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua khususnya terkait penggunaan dananya yang meningkat signifikan.

Sebab, ADKASI telah membentuk tim untuk mengawasi penggunaan dana Otsus Papua agar penggunaannya bermanfaat bagi masyarakat Papua dan tidak terjadi penyelewengan dalam implementasinya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar ADKASI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, organisasinya akan memperjuangkan terwujud data desa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan.

"Hal yang penting terkait regulasi tentang data desa yang jelas untuk desa-desa di seluruh Indonesia yang menjadi basis data bagi pemerintahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Rieke.

Politikus PDIP itu berharap seluruh ADKASI di Indonesia bisa bersinergi untuk perjuangkan hal-hal penting termasuk kebutuhan pangan masyarakat di daerah.

Menurut anggota Komisi VI DPR RI itu, terkait kelangkaan pangan di Indonesia, harus diselesaikan dengan berbasiskan data yang akurat sehingga tidak bisa data tiap kementerian berbeda-beda.

"Saya sebagai anggota Komisi VI DPR RI sudah berkali-kali katakan harus segera disusun dan diputuskan tentang sistem niaga pangan yang terintegrasi dari hulu ke hilir," tuturnya.

Menurut Rieke, persoalan pangan adalah hal yang krusial dan signifikan untuk semua masyarakat sehingga dengan adanya kasus-kasus kelangkaan pangan tidak bisa ditunda untuk diselesaikan.

Karena itu Rieke menilai perlu dibuat sistem tata niaga pangan yang komprehensif dan sistem logistik nasional yang diatur dalam bentuk undang-undang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA