Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LaNyalla Dorong Partai Ummat dan Partai Baru Ajukan JR UU Pemilu ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 14 Maret 2022, 16:28 WIB
LaNyalla Dorong Partai Ummat dan Partai Baru Ajukan JR UU Pemilu ke MK
Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam diskusi daring bertem "Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa"/Repro
rmol news logo Maraknya partai politik baru seperti Partai Ummat, Partai Gelora, hingga Partai Pelita diharapkan turut membawa semangat untuk melengkapi kelemahan partai politik yang sudah ada.

Dikatakan Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, pendirian partai politik baru merupakan jawaban atas eksistensi partai politik lama yang tidak mampu menjawab atau memberikan solusi untuk mempercepat tercapainya cita-cita nasional negara ini.

Dengan energi dan harapan baru, partai politik baru seharusnya bisa turut serta menyumbang calon pemimpin masa depan.
 
"Sehingga, salah satu tujuan dari lahirnya partai politik baru tersebut juga untuk menempatkan kader terbaiknya sebagai pemimpin nasional, dalam hal ini sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden,” kata LaNyalla dalam acara diskusi virtual Dialog Kebangsaan bertema 'Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa' yang bkerjasama DPD RI dan Gerakan Bela Negara, Senin (14/3).

Namun demikian, saat ini harapan tersebut terbentur pada aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Parahnya, aturan tersebut merujuk pada hasil perolehan suara pada Pemilu sebelumnya sehingga tidak bisa dipenuhi oleh parpol baru.

"Nah, di sinilah muncul permasalahan kebangsaan. Partai politik baru peserta Pemilu tidak dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden," jelas LaNyalla.

LaNyalla menegaskan, penjegalan terhadap partai politik baru tidak hanya melanggar Pasal 6A Ayat (2), tetapi juga melanggar Pembukaan UUD 1945 dan Maklumat Pemerintah 3 November 1945 tentang Pendirian Partai Politik, serta Undang-Undang Partai Politik, yang semua muaranya adalah menciptakan Pemilu berintegritas dan memiliki kepastian hukum untuk tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.  

Oleh karenanya, ia memberi dukungan penuh kepada parpol baru untuk melakukan judicial review atas UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden.

"Saya memberikan dukungan kepada upaya Partai Ummat dan partai politik baru lainnya untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas keberadaan Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu tersebut,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA