Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Munarman Dituntut Penjara 8 Tahun, PA 212: Semoga Majelis Hakim Dibukakan Hati, JPU Dapat Hidayah dan Bertaubat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 14 Maret 2022, 16:49 WIB
Munarman Dituntut Penjara 8 Tahun, PA 212: Semoga Majelis Hakim Dibukakan Hati, JPU Dapat Hidayah dan Bertaubat
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, dituntut hukuman 8 tahun penjara atas dugaan terorisme/Net
rmol news logo Tuntutan 8 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dianggai sebagai tuntutan yang dzolim.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma'arif, menanggapi tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Munarman dalam perkara dugaan terorisme.

"Bagi kami itu tuntutan yang dzolim dan mengada-ada," ujar Slamet kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (14/3).

Untuk sidang berikutnya, jika langsung pembacaan putusan, PA 212 berharap Majelis Hakim dapat dibukakan hatinya untuk melihat kebenaran.

"Semoga Majelis Hakim dibukakan hati untuk melihat kebenaran dari fakta di lapangan serta saksi-saksi yang dihadirkan. Semoga JPU dikasih Hidayah dan bertaubat," pungkas Slamet. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA