Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

3 Minggu Berlalu Tanpa Realisasi, Janji Menaker Soal Revisi JHT Mulai Ditagih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 15 Maret 2022, 12:41 WIB
3 Minggu Berlalu Tanpa Realisasi, Janji Menaker Soal Revisi JHT Mulai Ditagih
Janji Menaker Ida Fauziyah untuk merevisi Permen No 2/2022 sudah ditagih rakyat/Net
rmol news logo Janji Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama, ditagih oleh Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

ASPEK Indonesia menyebut janji Menaker Ida Fauziyah tersebut telah diucapkan sejak 3 pekan lalu. Namun hingga saat ini janji tersebut tak pernah direalisasikan.

"Menaker sedang buying time, karena pada dasarnya Pemerintah memang ingin menahan dana milik pekerja. Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja," ucap Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (15/3).

Mirah mengingatkan, keputusan terkait revisi Permenaker Nomor 2/2022, ditegaskan pertama kali oleh Menaker Ida dalam konferensi pers usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis, 24 Februari 2022.

Sedangkan statemen kedua dinyatakan oleh Menaker dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 2 Maret 2022.

"Artinya, sudah lebih tiga minggu janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terbukti," tegas Mirah Sumirat.

"Pantas saja jika serikat pekerja banyak yang menyuarakan tuntutan pencopotan Menteri Ketenagakerjaan, karena Menteri Ketenagakerjaan saat ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam berpihak kepada kepentingan pekerja," tutup Mirah Sumirat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA