Salah satunya adalah penolakan yang datang dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia.
"Siapapun yang mewacanakan dan mendorong adanya penundaan Pemilu, patut diduga sebagai pelaku makar terhadap konstitusi UUD 1945. Karena penundaan Pemilu adalah tindakan yang melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia," ujar Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, melalui keterangannya, Selasa (15/3).
Dirinya menyayangkan sikap para pemimpin partai politik yang mewacanakan penundaan Pemilu. Menurutnya, partai politik harusnya wajib tunduk dan melaksanakan amanah Konstitusi.
"Kok malah pimpinan partai politik yang mewacanakan penundaan Pemilu, yang melanggar Konstitusi? Wacana yang dilontarkan oleh pimpinan partai politik itu sangat tidak mencerdaskan dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di tengah masyarakat," papar Mirah Sumirat.
"Jangan pancing kemarahan rakyat dengan wacana pimpinan partai politik yang ingin melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia," tegasnya.
Tak hanya itu, Aspek Indonesia juga menuntut Pemerintah untuk segera menurunkan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Sebab kondisi masyarakat belum sepenuhnya pulih usai dihantam pandemi dan badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Seharusnya Pemerintah jangan lagi menambah beban kepada masyarakat dan mampu menyediakan bahan kebutuhan pokok yang murah, berkualitas, dan berkelanjutan. Tindak tegas siapapun pihak yang coba menimbun bahan pokok dan memainkan harga jual bahan pokok," tutup Mirah Sumirat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: