Bagi anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, fenomena judi dengan kemasan investasi digital yang baru terungkap itu, hanya menjadi bagian dari fenomena gunung es yang sedang tren di kalangan generasi milenial.
Pasalnya, kata dia, dari bisnis-bisnis itu melahirkan fenomena
crazy rich, yang sebagian dari mereka justru merusak moral dengan budaya pamer kekayaan.
“Akibat fenomena bisnis keuangan digital lahirkan
crazy rich tak bermoral,†kata Kamrussamad lewat keterangannya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/3).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini menambahkan, dalam UU Cipta Kerja sektor perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Aturan ini, berlaku bagi siapapu tidak terkecuali industri digital.
Salain itu, lanjut Kamrussamad, dari aspek pengawasan, saat ini OJK juga telah memiliki Satgas Waspada Investasi. Di tahun 2022 ini, misalnya, sudah ada investasi ilegal yang ditindak.
Kemudian, sambungnya, ada 16 kegiatan
money game, tiga entitas perdagangan aset kripto, dan dua perdagangan robot trading.
"Semuanya tanpa izin,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: