Melalui Permenko 1/2022 dan Perkemenko 2/2022, pemerintah telah memperbaiki dan meningkatkan skema penyaluran KUR Penempatan PMI.
Peningkatan tersebut berupa penyederhanaan mekanisme penyaluran, peningkatan plafon pembiayaan, serta dengan bunga ringan dan wajar. Skema relaksasi juga telah disiapkan di masa pandemi dengan memberikan berbagai keringanan.
Untuk tahun 2022, pemerintah telah menetapkan plafon KUR sebesar Rp 373,17 triliun. Dengan kemudahan prosedur dan penambahan plafon pinjaman dari Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta, KUR untuk PMI sudah tersalurkan Rp 2,67 triliun hingga akhir Februari 2022.
“Semoga skema pembiayaan ini dapat dimanfaatkan para calon Pekerja Migran, agar mereka tidak lagi menjual harta benda. Yang paling penting ini akan memutus rantai rentenir yang selama ini memanfaatkan mereka,†tegas Menko Perekonomian Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/3).
Data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah PMI hingga kini 4,4 juta orang. Jumlah tersebut sangat membantu negara, terutama dalam membangun daerah-daerah kantong pekerja migran.
“Pekerja Migran Indonesia selayaknya kita sebut sebagai pahlawan karena sumbangsih mereka dalam bentuk devisa negara sangat besar, yakni sebesar 159,7 triliun per tahun,†tutup Airlangga
.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: