Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Proyek, KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Bursel Fraksi Nasdem Muhajir Bahta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 Maret 2022, 11:21 WIB
Kasus Korupsi Proyek, KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Bursel Fraksi Nasdem Muhajir Bahta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
rmol news logo Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Fraksi Nasdem, Muhajir Bahta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, politisi Nasdem itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Bursel periode 2011 hingga 2016 dan periode 2016 hingga 2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (17/3).

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya, yaitu Bernardus Wamese selaku anggota DPRD Kabupaten Bursel; Daniel Saleky selaku Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Umum, Pemkab Bursel; Samsul Bahri Sampulawa selaku mantan Bendahara Setda Pemkab Bursel.

Selanjutnya, Ismid Thio selaku Inspektur pada Inspektorat Pemkab Bursel; Japar selaku Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Pemkab Bursel; Thomas Marulessy selaku PPK pada Dinas Kesehatan Pemkab Bursel tahun 2012-2014.

Kemudian, Jamatiq Booy selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel Fraksi Golkar; Semuel R. Teslatu selaku PNS; dan Aisya Ida selaku Bendahara Setda Pemkab Bursel.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (26/1).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021; Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta; dan Ivana Kwelju (IK) selaku swasta.

Dalam konstruksi perkara, Tagop sejak awal menjabat Bupati telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Pemkab Bursel, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 hingga 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

Nilai fee proyek yang diduga diterima oleh Tagop sekitar Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2015.

Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA