Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengar langsung dari warga setempat, dan tidak menemukan adanya orang besar yang membekingi mereka.
"Jadi kita mendengar tidak ada namanya penggarap berdasi, kita mendengar mereka semua WNI yang mempunyai hak untuk memiliki tanah di mana pun di seluruh Indonesia, jadi tidak ada penggarap berdasi,†tegas Adies usai melakukan rapat dengar pendapat warga Bojong Koneng dan Cijayanti, di Desa Bojong Koneng, dan Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/3).
Pihaknya menegaskan bahwa warga yang memiliki HGB merupakan pemilik sah lahan tersebut dan dapat menggunakan lahan yang dimiliki.
"Apapun mungkin kalau mereka tidak menempati terus memberikan hak garap kepada warga desa itu kan hak pemilik, itu kan tidak ada salahnya,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.