Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bela Jumhur, Syahganda Nainggolan: Seharusnya MA Tahu yang Dikritik Itu Terbukti Inkonstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 18 Maret 2022, 14:02 WIB
Bela Jumhur, Syahganda Nainggolan: Seharusnya MA Tahu yang Dikritik Itu Terbukti Inkonstitusional
Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan/Net
rmol news logo Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jumhur Hidayat mendapat kritikan pedas dari Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan.

Sebab, kritik Jumhur Hidayat melalui akun Twitter @jumhurhidayat menyatakan penolakan pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pada 25 Agustus 2020 kini sudah mendapat pembenaran berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan UU itu inkonstitusional dan memberi waktu 2 tahun perbaikan.

“Sistem peradilan di Indonesia memang tidak sensitif terhadap dinamika sosial yang ada Ini merupakan tanda bobroknya Mahkamah Agung,” kata Syahganda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/3).

Syahganda Nainggolan menjelaskan bahwa sistem peradilan, khususnya MA, seharusnya mengetahui bahwa UU Omnibus Law yang dikritik Jumhur Hidayat sudah terbukti inkonstitusional. Artinya UU itu melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Seharusnya MA tahu yang dikritik itu inkonstitusional. Artinya, seluruh jajaran dan sistem hukum Indonesia harus tunduk pada kenyataan bahwa UU Omnibus Law Ciptaker barang haram,” tegasnya.

Untuk itu, Syahganda meminta agar MA segera meralat keputusan peradilan di tanah air yang menjatuhkan vonis pada pengkritik UU yang inkonstitusional

“MA harus segera membebaskan Jumhur Hidayat,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA