Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Logo Halal MUI Berlaku 50 Tahun, Kemenag Disarankan Bikin Sertifikat Haram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 18 Maret 2022, 16:38 WIB
Logo Halal MUI Berlaku 50 Tahun, Kemenag Disarankan Bikin Sertifikat Haram
Logo halal yang diluncurkan BPJPH Kemenag/Repro
rmol news logo Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlaku selama 50 tahun sejak diterbitkan. Kementerian Agama (Kemenag) disarankan bikin sertifikat haram.

Begitu sindiran yang disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan sebuah surat pendaftaran ciptaan yang diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal logo halal MUI.

"Sertifikat MUI berlaku selama 50 tahun. Dan itu tidak diganggu dan dibatalkan. Jika Kemenag terbitkan sertifikat Halal akan dianggap tidak berlaku," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/3).

Dalam surat pendaftaran ciptaan itu, tercatat pencipta, yaitu Yayasan Halalmui dan pemegang hak cipta, yaitu Yayasan Halalmui dengan jenis ciptaan seni logo dan judul ciptaan Halal-Majelis Ulama Indonesia.

"Dan Kemenag terbitkan sertifikat halal? Apa dasar dan kewenangannya? Mendingan kalau Kemenag mau jadi lembaga tandingan MUI, kenapa Kemenag tidak terbitkan sertifikat Haram aja? Contoh, barang-barang yang haram dikonsumsi. Kan bagus tuh," jelas Muslim.

Menurut Muslim, Kemenag yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas ini dianggap kehabisan kerjaan sehingga mengkudeta sertifikat halal MUI yang berlaku sejak 2009 hingga 50 tahun mendatang.

"Kemenag perlu pertanggungjawabkan dana jamaah Haji yang diinvestasikan ke infrastruktur sehingga jamaah haji harus diberi daftar tunggu itu. Kasihan kan, ini tanggung jawab Kemenag," pungkas Muslim.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA