Kepala Badan otorita IKN, Bambang Susantono menjelaskan, dalam Rancangan Peraturan Presiden yang tengah digodok bersama kementerian/lembaga terkait sudah dimasukkan mengenai kewenangan yang dimiliki pihaknya nanti.
"Intinya, di dalam
board of IKN itu ada otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan sekaligus regulator," ujar Bambang dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (18/3).
Selain Badan Otorita, Bambang menyebutkan bahwa di IKN nantinya ada satu badan tersendiri yang mengurusi soal investasi dan keusahaan.
"Untuk masalah keusahaan ada badan usaha yang akan lebih lincah melaksanakan pembangunan, kemudian juga untuk menarik investor dan sebagainya. Sehingga, pola-pola kerjasama dengan pihak swasta akan berlangsung lebih dinamis di tatanan pengusahaan ini," bebernya.
Meski begitu, Bambang memastikan struktural Badan Otorita IKN yang akan terbentuk nanti akan bekerja lebih lincah namun masih memenuhi kaidah tata kelola pemerintahan yang baik.
"Itu juga nanti akan tergambar dalam organisasi yang sekarang sedang dibicarakan kementerian dan lembaga terkait," imbuhnya.
Untuk saat ini, lanjut Bambang, pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai Rancangan Perpres Badan Otorita IKN. Dia berharap beleid tersebut bisa secepatnya ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Itu mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terselesaikan untuk perpres organisasi ini. Karena ini sudah ditunggu. Kalau kami ingin secepatnya ya. Karena semakin cepat tentu kami punya tim yang lebih kuat lagi dan bisa mendorong percepatan dari kami untuk melakukan
delivery," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: