Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UUD 1945 Sebenarnya Sudah Ingatkan Agar Minyak Goreng Dikuasai Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 20 Maret 2022, 06:27 WIB
UUD 1945 Sebenarnya Sudah Ingatkan Agar Minyak Goreng Dikuasai Negara
Anggota DPD RI Fahira Idris/Net
rmol news logo UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 telah mengamanatkan agar negara menguasai berbagai cabang produksi yang memiliki kepentingan luas, bumi dan air serta kekayaan alam yang ada.

Amanat yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) itu sebenarnya menjadi pengingat bahwa jika cabang-cabang produksi penting terkait hajat hidup orang banyak hanya dikuasai oleh individu atau sekelompok orang saja, maka ketidakstabilan pasti akan terjadi seperti saat ini.

Begitu kata anggota DPD RI Fahira Idris kepada wartawan, Sabtu (19/3). Pernyataan ini menanggapi kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu terakhir. Di mana minyak goreng langsung membludak di pasaran usai harga eceran tetap (HET) dicabut oleh pemerintah.

“Para pendiri bangsa Indonesia sudah meletakkan dasar yang kuat untuk memastikan ekonomi bangsa ini berpihak kepada seluruh rakyat bukan kepada individu atau golongan tertentu,” tegasnya.

Sistem ekonomi yang berpihak kepada masyarakat akan mengalirkan kesejahteraan salah satunya kebutuhan pokok masyarakat terjamin baik ketersediaan maupun harganya. Rakyat yang mudah mendapatkan kebutuhan pokoknya menjadi pertanda ekonomi sebuah negara baik-baik saja.

Menurut Fahira, bahan pokok termasuk minyak goreng menyangkut kepentingan umum dan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 harus dikuasai oleh negara. Semua bahan pokok yang menjadi kebutuhan dasar rakyat sejatinya berasal dari bumi dan air serta kekayaan alam di Indonesia yang merupakan milik rakyat. Negara diamanatkan menguasai dan mengelolanya untuk dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Kenapa harus dikuasai negara? Agar negara bisa leluasa mengolah dan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk memakmurkan rakyatnya. Bukan berarti private sector tidak boleh berbisnis, boleh, tetapi tetap negara yang menjadi pemangku kepentingan utamanya baik dalam penguasaan sumber daya, pengelolaan, hingga kebijakan sehingga harga dan ketersediaan terjamin,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA