Begitu harapan anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, lantaran kasus ini melibatkan orang yang sedang berada dalam lingkaran kekuasaan.
“Meskipun dalihnya ini adalah persoalan personal, namun sulit dihindari persepsi publik bahwa kasus ini menjadi kasus penguasa versus rakyat yang sedang memperjuangkan hak rakyat atas informasi,†kata Tobas kepada wartawan, Senin (21/3).
Untuk itu, dia menyarankan agar Menko Luhut lebih bijak dengan mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela diri atau menyampaikan penjelasan.
Pihak yang dirugikan, sambungnya, bisa menggunakan hak untuk mengklarifikasi, baik melalui keterangan bantahan atau bahkan jika perlu melalui riset serupa. Di sisi lain, tambahnya, pihak Fathia-Haris bisa membuka ruang melalui channel yang sama terhadap bantahan tersebut.
“Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya,†ucapnya.
Pihaknya mengusulkan permasalahan tersebut diselesaikan dengan dua cara. Pertama, pencabutan laporan oleh pelapor. Kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah,†katanya.
Taufik berharap pihak kepolisian mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut, demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil.
Usulan penyelesaian restorative justice sebelumnya juga disuarakan oleh anggota Komisi III lainnya yakni Arsul Sani dari Partai Persatuan Pembangunan dan Habiburrokhman dari Partai Gerindra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: