Hal tersebut diingatkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Teguh Prasetyo, dalam acara uji publik Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD, yang digelar di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Teguh menjelaskan, DKPP memiliki pengalaman pada Pemilu sebelumnya mendapat banyak laporan terkait pendaftaran parpol peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi akibat beberapa dokumen yang tak memenuhi syarat.
"Yang penting dari berbagai kasus yang ada di DKPP terkait pendaftaran adalah diperlukannya komunikasi dua arah, kesiapan dua arah," ujar Teguh.
Menurut Teguh, secanggih apapun PKPU yang disiapkan KPU akan sulit dimengerti apabila ada frasa yang multitafsir, khususnya yang terkait dengan hal-hal teknis persyaratan pendaftaran.
"Dengan pengalaman pemilu lalu, perlu juga dipersiapkan Parpol untuk menyiapkan syarat pendaftaran yang disebutkan tadi agar supaya ketika ada berkas pendaftaran yang dikembalikan itu sudah disiapkan," tuturnya.
Maka dari itu, Teguh berharap konten dari PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu bisa sejelas-jelasnya dipahami oleh seluruh Parpol yang akan menjadi peserta pemilu. Sehingga diperlukan komunikasi dua arah di antara penyelenggara dan Parpol.
"Sehingga dalam konteks hubungan timbal balik ini perlu ada persyaratan yang misalnya multitafsir bisa dimengerti dengan baik oleh Parpol," demikian Teguh.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: