Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

"Rakyat Sultra Menggugat" di DPR, Desak IUP Antam Konut Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 21 Maret 2022, 23:19 WIB
"Rakyat Sultra Menggugat" di DPR, Desak IUP Antam Konut Dicabut
Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan "Rakyat Sultra Menggugat" menggelar aksi di depan Gedung DPR RI/Net
rmol news logo Aksi demo digelar mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam gerakan "Rakyat Sultra Menggugat" di depan Gedung DPR RI dan Kementerian ESDM, Senin (21/3).

Dalam aksinya, mereka mendesak Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan Komisi VII DPR mencabut IUP PT Antam Tbk di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Para mahasiswa mengatakan, Antam telah menggarap nikel di Sulteng selama 58 tahun. Namun hingga kini, kegiatan tambang tersebut belum memberi manfaat signifikan bagi daerah.

“Mereka abaikan kewajiban, pemerataan kesempatan warga lokal dikesampingkan, bahkan telah membodohi pemerintah dengan praktik-praktik yang merugikan negara," ujar koordinator aksi, Nur Asrawan.

Bahkan ia menuding PT Antam Konut selama ini belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sementara itu, ada perusahaan tambang ilegal yang diduga sedang menggarap kawasan hutan tersebut.

"Tak tanggung-tanggung, mereka mengakui kegiatannya atas sepengetahuan dan dalam koordinasi PT Antam itu sendiri. Tentu ini merupakan borok yang tidak dapat ditoleransi," tegasnya.

Oleh karenanya, ia meminta IUP PT Antam di Konawe Utara dicabut. Mereka juga meminta tidak ada Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang dikeluarkan pemerintah terhadap kegiatan tambang di Konawe Utara.

Aksi ini sempat diterima Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto di halaman gedung DPR RI. Ia mengaku telah menerima informasi mengenai persoalan Antam di Konawe Utara.

"Saya akan memimpin delegasi ke Sultra minggu ini, tepatnya hari Kamis. Saya akan cek," kata Sugeng. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA