Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siang Ini Sidang Putusan, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Heli AW-101

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 Maret 2022, 09:16 WIB
Siang Ini Sidang Putusan, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Heli AW-101
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (22/3) sekitar pukul 13.00 WIB, diagendakan pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan terkait permohonan pra peradilan dugaan TPK pengadaan Helikopter AW-101.

"Selama proses persidangan, tim Biro Hukum KPK telah mengajukan dan menyerahkan 84 bukti berikut dengan dihadirkan 2 ahli, yaitu Dr. Muhammad Arif Setiawan dari UII dan Dr. Abdul Fickar Hajar dari Universitas Trisakti untuk membantah seluruh dalil yang menjadi alasan pengajuan permohonan praperadilan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (22/3).

KPK yakin, seluruh proses penyidikan perkara ini telah berlandaskan dan sesuai dengan aturan hukum.

"KPK tentu optimis dan percaya bahwa Hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan tersebut," pungkas Ali.

Jhon Irfan Kenway selaku pemohon telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu (2/2) dengan klasifikasi perkara yaitu, sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor surat 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, Jhon Irfan Kenway meminta hakim menyatakan tidak sah pemblokiran aset pemohon yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini KPK.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk mencabut surat permintaan blokir nomor R-1032/23/11/2017 dan surat nomor R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan/atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh aset pemohon dan aset ibu kandung pemohon.

Kemudian, menyatakan tidak sah pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar pada rekening ascroo acount PT Diratama Jaya Mandiri.

Terakhir, memerintahkan termohon untuk mencabut pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar pada rekening ascroo acount PT Diratama Jaya Mandiri untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara.

Selain itu, dalam pokok perkara petitum permohonan yaitu, Jhon Irfan meminta Hakim untuk menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Selanjutnya, menyatakan tetap mempertahankan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena lama status pemohon sebagai tersangka sudah lampaui dua tahun dan tersangka penyelenggara negara sudah dihentikan penyidikannya.

Sebelumnya, KPK mengabarkan bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi helikopter AW-101.

Namun demikian, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus penghentian penyidikan kasus itu.

Dalam perkara ini awalnya, KPK menemukan dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 periode Mei 2017. Panglima TNI saat itu yakni Jenderal Gator Nurmantyo menyebutkan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 220 miliar dalam pembelian helikopter tersebut.

KPK awalnya menetapkan empat pejabat dari unsur militer sebagai tersangka setelah bekerjasama dengan Puspom TNI. Keempatnya yaitu, Fachry Adamy, Letkol TNI AU (Adm) WW, Pelda SS, dan Kolonel (Purn) FTS. Keempatnya kemudian diproses oleh Puspom TNI.

Seiring berjalannya waktu, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dari unsur swasta atas nama Irfan Kurnia Saleh pada 16 Juni 2017. Namun, hingga saat ini Irfan belum ditahan.

Dalam pembelian helikopter ini, PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah menekan kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jual helikopter menjadi Rp 738 miliar.

Kemudian, Puspom TNI menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni Marsekal Muda TNI SB. Kerjasama antara KPK dengan TNI, dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 7,3 miliar dari salah satu tersangka Letkol TNI AU (Adm) WW. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA