Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawa-Bali Nihil PPKM Level 4, Kondisi Pandemi Covid-19 DKI Jakarta Lebih Baik dari Jateng dan Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 22 Maret 2022, 18:42 WIB
Jawa-Bali Nihil PPKM Level 4, Kondisi Pandemi Covid-19 DKI Jakarta Lebih Baik dari Jateng dan Jabar
Mendagri Tito Karnavian/Net
rmol news logo Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa dan Bali tak ada yang masuk ke level 4. Dari sejumlah provinsi besar, DKI Jakarta terbilang lebih baik dari provinsi lainnya seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Hal itu terlihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, pada Senin kemarin (21/3).

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022," ujar Tito dalam beleid tersebut yang dikutip redaksi pada Selasa (22/3).

Berdasarkan Inmendagri ini, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 39 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kab/kota Level 2, serta 6 kab/kota Level 1.

Untuk DKI Jakarta, seluruh wilayah di dalamnya baik Kab Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota  Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan  Kota Administrasi Jakarta Pusat, masuk PPKM level 2.

Sementara sejumlah wilayah di Jawa Barat seperti Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang masuk PPKM level 3.

Begitu juga dengan sejumlah wilayah d Jawa Tengah juga masuk PPKM level 3, yang di antaranya Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Temanggung, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kab Purworejo, Kab. Pemalang, Kab. Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab. Klaten, Kab. Karanganyar, Kab. Banjarnegara, Kab. Boyolali, dan Kab. Batang.

Selain itu, daerah yang masuk PPKM level 3 ada di Provinsi Banten di Kota Cilegon, Kab Pandeglang, dan Kota Serang. Kemudian di DIY ada di Kab. Sleman, Kab. Bantul, Kota Yogyakarta, Kab. Kulonprogo, dan Kab. Gunungkidul. Serta di Jawa Timur ada di Kab. Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kab. Jombang, Kab. Pamekasan, Kab Nganjuk, dan Kab. Bangkalan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA