Saran itu disampaikan intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Moch saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu petang (23/3).
Menurut pria yang karib disapa Ubaid ini, langkah polisi menetapkan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka sudah tepat. Sebab, keduanya tidak dapat membuktikan tudingan keterlibatan Luhut dalam tambang Papua yang sempat viral di media sosial.
Ia memandang, tindakan hukum pada Haris Azhar dan Fatia bukan masuk kategori kriminalisasi yang dilakukan pejabat negara yakni Luhut. Argumentasi mantan Wakil Ketua Lazisnu PBNU ini, seorang pejabat juga memiliki hak sipil yang sebagai seorang warga negara Indonesia.
"Bukan hanya rakyat atau aktivis yang harus dilindungi HAM-nya, akan tetapi pejabat juga sama memiliki hak sipil sebagai hakikat manusia dan sebagai warga negara," demikian kata Ubaid.
Ia juga berharap, Haris Azhar tidak bermanuver yang mengarah pada
framing terkait pengakuan bukti baru keterlibatan Luhut di bisnis tambang. Dalam konteks penegakan hukum, Ubaid minta Haris Azhar fokus menjalani proses hukum.
"Sebaiknya Haris Azhar ikuti saja proses hukum yang ditangani oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya," demikian penekanan pungkas Pengasuh Ponpes Annuriyah, Kaliwining, Jember, Jawa Timur.
Ubaid menyatakan dirinya akan segera meminta maaf pada Luhut jika telah membuat pernyataan seperti disampaikan Haris Azhar. Sebab, yang ia menilai sampai saat ini Haris Azhar dan Fatia belum bisa memberikan bukti valid atas tudingan yang dilakukan.
"Mungkin sudah lama saya meminta maaf kepada Pak Luhut, atas tuduhan yang tidak berdasar dan tidak bisa menunjukkan bukti. Minta maaf itu bagian daripada budaya kita sebagai orang Indonesia," pungkas Ubaid.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: