Kata Ilham, pengesahan PKPU tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 erat kaitannya dengan anggaran yang diperkirakan menghabiskan Rp 76 triliun berdasarkan rancangan anggaran yang dibuat dan diusulkan KPU RI kepada pemerintah.
"Terkait dengan anggaran sebetulnya 76 Triliun itu sudah kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR. Katanya dalam proses pembahasan. Tapi tentu belum bisa diketok, karena kenapa? Karena rancangan PKPU tahapan, jadwal, program ini belum diundangkan menjadi PKPU," ujar Ilham dalam diskusi virtual Partai Gelora, Rabu (23/3).
Ilham menyatakan, untuk mengundangkan PKPU tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024, KPU RI harus mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan juga pemerintah.
Namun, diungkap Ilham, RDP pembahasan PKPU tahapan Pemilu 2024 menggantung, lantaran ada satu alasan yang diinginkan Komisi II DPR RI.
"Nah komisi II DPR menginginkan agar pembahasan ini dilakukan oleh KPU terpilih periode 2022-2027," ungkapnya.
Padahal menurut Ilham, alangkah lebih baiknya DPR RI melaksanakan RDP pembahasan PKPU tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 bersama KPU RI periode 2017-2022.
"Menurut hemat kami akan lebih baik, karena KPU bekerja
sustainable, KPU bekerja berkesinambungan. Lebih baik kemudian soal tahapan, jadwal, dan program ini dibahas di masa periode kami," demikian Ilham.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: