Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisioner KPU Terpilih Diduga Terkait Penundaan Pemilu, Ilham Saputra: Nggak Ada Bola Panas di Periode Kami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 23 Maret 2022, 21:38 WIB
Komisioner KPU Terpilih Diduga Terkait Penundaan Pemilu, Ilham Saputra: Nggak Ada Bola Panas di Periode Kami
Ketua KPU RI periode 2017-2022, Ilham Saputra/Net
rmol news logo Dugaan sejumlah pihak yang menyebut ada skenario memperalat jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih periode 2022-2027, guna memuluskan rencana penundaan pemilu, direspon Ketua KPU RI periode 2017-2022, Ilham Saputra.

Ilham menyatakan, dugaan yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar tersebut tidak ada kaitannya dengan kepemimpinan KPU RI periode 2017-2022.

"Enggak ada hubungan bola panas ada di kami. Yang disampaikan oleh pengamat politik dari UGM tersebut adalah kemungkinan hubungan antara keterpilihan KPU periode 2022-2027 dengan penundaan pemilu. Tapi itu perlu dibuktikan," ujar Ilham dalam diskusi virtual Partai Gelora, Rabu (23/3).

Lebih dari itu, Ilham menegaskan bahwa pihaknya enggan masuk dalam polemik isu tersebut. Karena dia memastikan KPU mulai dari tingkat pusat hingga daerah satu suara menyiapkan seluruh pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Kami hanya ingin kemudian memastikan seluruh tahapan pemilu 2024 sudah kami siapkan PKPU nya, sudah kami siapkan perangkat perangkatnya sudah kami siapkan beberapa hasil riset yang sudah kami lakukan, kami juga sudah merancang tentang penguatan IT terhadap penyelenggara pemilu 2024," katanya.

Namun hingga hari ini, Ilham mengatakan bahwa KPU RI masih terganjal dengan tertundanya pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024, yang imbasnya juga tidak disahkannya anggaran untuk kebutuhan pemilu.

"Jadi sebetulnya kalau terkait dengan penundaan pemilu KPU gak mau ambil pusing terkait isu itu, karena kami KPU ini penyelenggara, bekerja saat konstitusi dan perundangan undangan yang berlaku," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA