Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersama La Nyalla Mattalitti, Yusril Layangkan Gugatan Preshold Nol Persen ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 27 Maret 2022, 17:59 WIB
Bersama La Nyalla Mattalitti, Yusril Layangkan Gugatan Preshold Nol Persen ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Lagi-lagi, sejumlah pihak melayangkan gugatan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersama Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti melayangkan gugatan Preshold yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu ini.

Dari situs resmi MK, gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan tercatat pada Jumat (25/3). Dalam petitum gugatan, mereka meminta agar MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dalam pasal 222 UU Pemilu.

"Menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari berkas gugatan.

Menurut Yusril, meski tak memenuhi syarat perolehan suara di parlemen, partainya memiliki hak untuk mengajukan calon presiden. Hal itu sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, hak tersebut kini dibatasi karena Pasal 222 UU Pemilu.

Menurut pihaknya, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip negara hukum agar presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Karena itu, Pasal 222 harus dihapus untuk membuka ruang lebih lebar bagi arus perubahan sesuai dengan dinamika dan aspirasi masyarakat.

"Berdasarkan argumentasi di atas, maka jelas terlihat bahwa keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," kata pemohon.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA