Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perindo: Pemilu Sudah Diatur Konstitusi Waktunya, Tidak Suka-suka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 27 Maret 2022, 22:36 WIB
Perindo: Pemilu Sudah Diatur Konstitusi Waktunya, Tidak Suka-suka
Waketum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah/Repro
rmol news logo Pemilihan Umum (Pemilu) tidak suka-suka maupun tidak kapan-kapan, karena sudah diatur dalam konstitusi maupun penyelenggara negara.

Begitu respon dari Waketum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di acara Mimbar Bebas bertajuk "Pemilu 2024 Ditunda atau Tidak?" yang diselenggarakan oleh iNewsBogor dan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Bang Hendry Channel, Minggu malam (27/3).

Dalam mimbar bebas ini, Ferry menyampaikan beberapa catatan pentingnya terkait alasan Pemilu 2024 ditunda atau tidak, maupun tiga periode.

Yang pertama kata Ferry, adalah alasan filosofi, demokrasi, dan definitif dalam konteks demokrasi. Dalam demokrasi, terdapat tiga hal, yaitu partisipasi publik, kebebasan sipil, dan kompetisi.

Dalam konteks definitif kata Ferry, Pemilu merupakan satu sarana untuk memilih pemimpin, baik itu di eksekutif, legislatif, dalam kurun waktu tertentu, yang dilaksanakan secara beradab.

"Konteks dalam kurun waktu tertentu diatur dalam hukum konstitusional kita yang ada. Di Amerika Memilih presiden 4 tahun sekali, itu pernah terjadi 3 periode tapi itu sudah ditegaskan di dalam konstitusi Amerika. Di Australia misalnya 3 tahun sekali dan lain sebagainya. Di Indonesia 5 tahun sekali. Ini adalah hal yang memang menegaskan bahwa pemilu itu adalah waktunya betul-betul ditegaskan, ada kurun waktu tertentu yang ditegaskan," ujar Ferry seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Sehingga kata Ferry, proses peralihan kekuasaan berlangsung smooth atau halus dan berlangsung dengan baik. Selanjutnya, alasan konstitusional. Dalam konstitusi UUD 1945 kata Ferry, terdapat beberapa pasal yang menegaskan soal pelaksanaan pemilu.

"Pertama adalah Pasal 6a, itu menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden itu dipilih secara langsung, itu menjadi penting. Dan itu ditegaskan pula di dalam Pasal 18, bahwa Gubernur, Bupati, Walikota itu dipilih secara demokratis. Jadi sebenarnya kalau konteksnya Plt nanti, itu juga problem konstitusi. Kenapa? Karena itu 2 tahun, kalau Plt kan hanya sebatas kampanye saja. Ini juga menjadi problem konstitusi juga," jelas Ferry.

Selanjutnya dalam Pasal 7a hasil amandemen, menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih satu kali, bahan bisa dipilih kembali satu kali. Hal itu juga dijelaskan kembali dalam Pasal 22e, yang menegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan secara luberjurdil dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Jadi ruang konstitusi itu betul-betul sudah mengikat. Bahkan di dalam Pasal 6a itu dijelaskan terkait dengan soal sistem, sistem pemilu yang ada, sistem yang dianut di dalam sistem pemilu presiden, dua putaran, itu kan menjadi penting. Apalagi sekarang diserentakan antara Pemilu presiden dengan pemilu legislatif," terang Ferry.

Kemudian terkait alasan konteks penyelenggaraan. KPU sebagai lembaga penyelenggara negara sudah menetapkan bahwa 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara.

"Jadi tidak ada alasan lain. Kan pemilu itu kan tidak suka-suka. Pemilu itu tidak kapan-kapan. Pemilu itu sudah diatur. Bahwa misalnya 2024 itu ada pemilu, maka sebenarnya di 2019 itu harusnya bahwa pemilu yang akan datang itu 2024, maka soal anggaran harus dianggarkan. Kenapa? Karena Pemilu itu pasti, itu menjadi hal yang sangat penting," kata Ferry.

Apalagi kata Ferry, semua lembaga survei hampir 60-70 persen dengan margin of error 2-2,5 persen menyatakan bahwa publik tidak menginginkan pemilu ditunda atau bahkan tiga periode.

"Itu menjadi hal yang sangat penting untuk dibaca," pungkas Ferry.

Dalam acara ini, juga dihadiri oleh enam narasumber lainnya. Yaitu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani; Sekjen PPK Kosgoro 1957, Sabil Rahman; Koordinator Divisi Hukum BSNPG, Firman Mulyadi; aktivis 98, Khalid Zabidi; Direktur LSPSDM, Deni Yusup; dan Ahli Hukum Tata Negara, Firdaus Usman. Sementara sebagai pembawa acara, Hendry CH. Bangun selaku wartawan senior.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA