Legislator dari Fraksi PAN Guspardi Gaus pun menyampaikan keberatannya kepada Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, atas kebijakan tersebut.
Dia mengaku mendukung upaya Pemerintah untuk mengenjot vaksinasi dosis ketiga (booster), namun tidak harus memaksakan sebuah kebijakan yang terkesan diskriminatif terhadap umat Islam.
Anggota Komisi II DPR RI ini menyarankan agar pemerintah sebaiknya fokus untuk menjamin ketersediaan dan aksesibilitas vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di seluruh daerah di Indonesia.
“Tetapi jangan dikaitkan dengan sebagai syarat bagi umat Muslim melaksanakan shalat tarawih berjamaah di mesjid. Apalagi sampai 24 Maret 2022 tercatat baru sekitar 8,9persen (18.5 juta) masyarakat Indonesia yang menerima vaksinasi lanjutan atau booster,†tegas Guspardi kepada wartawan, Senin (28//3).
“Jadi sangat sulit dalam waktu yang hanya sepekan lagi masuk bulan suci ramadhan, Pemerintah dapat mencapai target vaksin booster yang memadai,†imbuhnya.
Lanjut Guspardi, semestinya vaksin booster bagi umat muslim yang akan melakukan shalat Tarawih tahun ini tidak dijadikan syarat oleh Pemerintah.
Menurutnya, yang paling terpenting adalah bagaimana masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan dan menerapkannya secara ketat.
"Apalagi saat ini kasus Covid-19 sudah mulai menampakkan angka penurunan yang signifikan dan terkendali. Pemerintah sepatutnya menghadirkan kebijakan yang menenteramkan, sehingga umat Muslim dapat melaksanakan ibadah puasa dan shalawat Tarawih dengan khusu, tenang, dan nyaman,†demikian Guspardi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: