Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Terbukti Langgar UU No 5/1999, Produsen atau Distributor Migor Bisa Didenda 50 Persen dari Keuntungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 28 Maret 2022, 11:44 WIB
Jika Terbukti Langgar UU No 5/1999, Produsen atau Distributor Migor Bisa Didenda 50 Persen dari Keuntungan
Antrean warga untuk mendapatkan minyak goreng yang sulit dan mahal/Net
rmol news logo Unsur penetapan harga yang tidak wajar, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa jadi hal-hal yang ditemukan Komisi pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persoalan minyak goreng (migor) yang terjadi sejak akhir 2021 lalu.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean memaparkan, dugaan-dugaan tersebut ditemukan satu alat bukti dalam proses investigasi yang dilakukan pihaknya sejak 26 Januari 2022.

Untuk itu, saat ini KPPU telah menaikan status proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi migor menjadi penyelidikan.

Gopprera mengatakan, KPPU mendasarkan penyelidikan pada 3 Pasal di dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 19 huruf c," ujar Gopprera dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3).

Dalam Pasal 5 UU No 5/1999 dijelaskan soal penetapan harga. Di mana, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Kemudian dalam Pasal 11 diatur mengenai kartel. Yaitu pelaku usaha yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha menjadi tidak sehat.

Sedangkan untuk bunyi Pasal 19 huruf c menjelaskan soal penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa, karena membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Dalam hal penyelidikan nanti, lanjut Gopprera, ketika pihaknya dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

"Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA