Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rawan Korupsi, Anggaran Rp 1.2 Triliun Pemprov Jambi Disorot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 28 Maret 2022, 13:06 WIB
Rawan Korupsi, Anggaran Rp 1.2 Triliun Pemprov Jambi Disorot
Ilustrasi proyek pengerjaan jalan/Net
rmol news logo Anggaran Rp 1,2 tirliun oleh Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Pemerintah Provinsi Jambi mendapat perhatian. Sebab, Proyek triliunan itu diduga tanpa melalui prosedur dari bawah alias dibahas melalui Musrenbang.

Anggaran senilai Rp 1,2 triliun ini diketahui untuk membiayai lima paket proyek yakni proyek Jalan Simpang Talang Pudak-Suak Kandis senilai Rp 396 miliar, Kemudian proyek Jalan Simpang Pelawan-Sungai Salak-Pekan Gedang di daerah Batang Asai, dengan nilai Rp 247,3 miliar. Lalu Proyek Jalan Sungai Saren-Senyerang senilai Rp 60 Miliar. Proyek stadion sekitat 250 miliar. Terakhir islamic center senilai Rp 150 miliar.

Adapun proyek ini nantinya akan dibiayai melalui skema tahun jamak alias multiyears. Dimulai pada tahun 2022, APBD digelontorkan sebanyak 10 persen untuk masing-masing proyek. Dilanjutkan pada tahun 2023 dikucurkan sebanyak 45 persen. Terakhir di tahun 2024 dikucurkan lagi 45 persen.

Pengamat kebijakan publik Dedek Kusnadi mengingatkan, Pemprov Jambi jangan sampai mengulangi kasus yang dialami Gubernur Sumsel Alex Nurdin, yang terseret kasus proyek tahun jamak pembangunan masjid Sriwijaya dan kasus mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola gratifikasi.

"Proyek ini sudah masuk KUA dan PPAS pada Oktober 2021 dan disahkan masuk dalam Perda APBD tahun 2022 pada 30 November 2021. Prosedurnya sudah benar," kata Dedek kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/3).

Dedek, menyesalkan lantaran publik sama sekali tidak dilibatkan dalam proses awal. Dedek semakin curiga saat mengetahui bahwa pada saat penganggaran, proyek multiyears ini tidak melampirkan dokumen perencaan seperti FS dan DED.

Sebab menurut dia, dalam pembentukan APBD semestinya harus melewati beberapa tahapan. Salah satunya harus melalui Musrenbang Provinsi, yang biasanya dilaksanakan pada bulan April.

"Itu merupakan tahap pemutahkhiran RKPD Propinsi serta tahap penyelarasan RKP dan Renja-KL dengan RKPD Propinsi dan RKPD Kabupaten/Kota. Nah, gubernur saat itu baru dilantik bulan Juli. Kok bulan September proyek multiyears ini sudah diajukan. Kapan perencanaannya," bebernya.

Sementara itu, mantan Anggota DPRD Kota Jambi, Sony Zainul melihat pengerjaan proyek dan nilainya ini diduga kuat merupakan bagi-bagi jatah untuk tim sukses yang mengelontorkan uangnya dalam Pemilihan Gubernur Jambi pada 2020 yang lalu. "Balas budilah, ya tidak ada makan siang yang gratis," jelasnya.

Karena menurut dia, penganggaran yang besar dengan pola multiyears ini akan dikuasai oleh beberapa kontraktor besar saja.

"Ibarat mengumpulkan buah, kalau batangnya banyak agak sulit mengumpul buah buah itu. Kalau batangnya sedikit sekali jalan buahnya terkumpul," ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi Advokasi Daerah ( KAD) Provinsi Jambi, Nasroel Yasier sangat memahamilah pola kepala daerah dalam mengumpulkan pundi-pundi. Dan senada dengan Sony Zainul, anggaran dan pengerjaan proyek ini sangat erat kaitannya dengan besarnya biaya pemilihan langsung.

"Sang calon memerlukan uang yang sangat banyak dan tim yang banyak pula. Setelah terpilih ini harus dibayar. Salah satu caranya dengan bagi bagi proyek, jual beli jabatan dan perizinan," demikian Nasroel.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA