Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akan Ajukan Justice Collaborator, Dea OnlyFans Ingin Polisi Ungkap Perkara Pornografi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 29 Maret 2022, 03:53 WIB
Akan Ajukan Justice Collaborator, Dea OnlyFans Ingin Polisi Ungkap Perkara Pornografi
Dea Only Fans usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya/RMOLJakarta
rmol news logo Setelah terjerat kasus dugaan pornografi, seorang selebgram bernama Gusti Ayu Dewanti atau beken disapa Dea OnlyFans berencana mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Dea, Herlambang mengataan bahwa perempuan asal Kota Malang Jawa Timur itu bersedia membantu kepolisian mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Kami harapan ke depannya bisa menjadi justice collaborator terhadap kepolisian bagaimana langkah selanjutnya," kata Herlambang seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (28/3).

Kuasa hukum Dea lainnya, Abdillah menyebut meski kliennya mengajukan proses JC, namun Dea tetap akan kooperatif dan patuh terhadap hukum.

"Spesifiknya mungkin kita belum bisa jawab secara detail, tergantung dari kepolisian seperti apa. Yang pasti kita akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada," kata Abdillah.

"Kita akan menghormati segala proses hukum yang ada sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku," sambung Abdillah.

Dea ditangkap tim dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3). Dea diamankan saat tengah di kamar kosnya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Asal mula polisi menangkap karena Dea viral di media sosial setelah memproduksi konten bermuatan porno di media sosial platform Onlyfans. 

Meski sudah menjadi tersangka, Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans, tidak ditahan Polda Metro Jaya. Namun, dia wajib lapor 2 kali seminggu.

Dea disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34, dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA